Sultra - Konawe - HP - Peristiwa tersebut di beberkan oleh AKP Abdul Azis Husein Lubis/Kasat Reskrim Polresta Konawe. Melalui Plt Kanit I IPDA Dr. Umar R. Sugeng Mengatakan, Oknum ASN Tersebut terungkap aksinya dengan adanya laporan salah seorang wajib pajak yang sudah lama menunggu kendaraan pajaknya rampung.
Namun seorang yang wajib pajak tersebut
Melakukan pengecekan (korban). Akan tetapi dana tersebut tidak terdaftar di UPT kantor samsat Konawe. Pada Rabu, 09/04/2025.
Pelaku menggunakan modus dengan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan, dan pembuatan nomor plat kendaraan serta perpanjangan STNK, Surat tanda nomor kendaraan. Dengan menitipkan uang pada oknum ASN tersebut Nisial MJ. (Pelaku), untuk bayar pajak.
Lanjut Umar R. Sugeng saat ini pelaku sudah di tahan sejak 28,Maret. Dan Informasi yang di dapat awak media samsat konawe, kerugian yang bisa mencapai _+ 100 Juta.
"Oknum ASN (Mj.Pelaku) tersebut kini mempertanggung jawabkan perbuatan yang di lakukan, yang mana beliau di kenakan pasal 372.KUHP atas tindak pidana penggelapan uang pajak".
Untuk proses selanjutnya, dan di himbau pada seluruh masyarakat yang mungkin merasa jadi korban dananya di gelapkan agar segera melaporkan di samsat konawe untuk di data. *