Sejumlah Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi melaporkan dugaaan penyelewengan anggaran Dana Hibah Oleh Bawaslu Konsel di Polda Sultra. Senin (24/03/2025)
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia. (DPD - PPWI) Sulawesi Tenggara La Songo yang di dampingi Bidang Hukum Firman SH MH, dan rombangan Wartawan PPWI Sulawesi Tenggara.
Ketua DPD - PPWI La Songo, mengatakan ia hari ini kami, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara
"Jadi ada beberapa point yang kami dan Teman teman Cityzen Jurnalis yang tergabung di Persatuan Pewarta Warga Indonesia Sultra dan Sala satunya Adalah dugaan Mark up Pada pengadaan barang dan jasa serta dugaan Pemotongan Operasional Mulai Pengawas Tingkat Kecamatan Sampai Pengawas Tingkat Kelurahan/ Desa Se - Kabupaten Konawe Selatan Yang Bersumber Dari Anggaran dana Hibah Pada Pemilihan Kepala Daerah TH. 2024 Lalu.
“Kami datang ke sini sudah sangat jelas ya, sembari tersenyum, jadi begini Berdasarkan Hasil Monitoring dan Investigasi di lapangan Tim PPWI Juga sudah mengantongi Beberapa bukti - bukti Termasuk Keterangan Langsung Dari Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa. ujarnya.
"Lanjut, La Songo, yang pertama kami melaporkan Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan (Konsel) terkait indikasi penyelahgunaan Wewenang atau dugaan Korupsi yang mereka lakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Dengan Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah. Tegas Songo yang tampak terlihat wajahnya yang geram
Menurut, La Songo yang juga mantan Ketua HMI cabang Cabang Kendari Periode 2012-2014, pihaknya menerima informasi bahwa kami duga Bawaslu Konsel dengan sengaja dan transparan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus di Tindak tegas agar menjadi pembelajaran kedepannya.
Kedatangan kami kesini meminta Kepala Kepolisian daerah Sulawesi tenggara (Kapolda Sultra) untuk mengungkap penggunaan dana tersebut guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran di tubuh Lembaga yang mengawasi jalannya pemilihan umum (Pemilu)
“Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang memberikan instruksi. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu atau ini murni perbuatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjutnya.
“Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran ini. Faktanya, banyak teman teman Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa. yang merasakan dampaknya,
"Sementara itu, Salah Satu Lowyer papan atas Sulawesi tenggara yang tergabung dalam PPWI, Bidang Hukum, Firman SH MH berharap terkait dengan laporan dugaan penyelewengan anggaran Bawaslu Konsel yang di adukan hari ini ke Polda Sultra dengan nada Rendah namun Tegas agar segera di atensi oleh penyidik Tipikor Kepolisian Daerah Sultra yang Profesional dan Bertanggungjawab.
"Adapun data / Bukti - buktinya kami sudah siapkan ketika ada permintaan dari penyidik "ungkap Firman SH MH,
Adapun, Point- point Atas Temuan Hasil Monitoring / Investigasi Tim PPWI Di Lapangan Sebagai Berikut :
1. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 8 bulan Masa Kerja Panwascam, Panwas Kelurahan/ Desa Tapi Realita Panwas Kelurahan Desa Bertugas Hanya 7 Bulan,
2. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Di anggarkan Untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk Panawas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS. Tetapi Hal tersebut tidak dibayarkan sampai tahapan Pilkada Selesai(Di duga Fiktip).
3. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Di anggarkan Untuk Paket Data/Internet untuk Panwas Kecamatan, Panwas desa dan Pengawas TPS tetapi Kenyataan dilapangan sampai tahapan dan masa kerja Penyelenggara Ad-Hoc hal tersebut tidak Pernah dibayarkan.
4. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di Anggarkan untuk Bimtek Aplikasi SAS dan laporan pertanggung jawaban PUMK. tetapi sampai Selesai Masa Tugas Koordinator Kecamatan & SPK Kecamatan kegiatan Tersebut tidak Pernah dilaksanakan.
5. Sesuai dengan Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review. Di Anggarkan Untuk Narasumber eksternal dalam Kegiatan yang dilaksanakan Panwas Kecamatan, Tetapi pelaksanaan di lapangan berdasarkan RAB yang dikirim Kabupaten. Narasumber eksternal sudah dihilangkan, tidak Seperti kegiatan yang di laksanakan pada kecamatan di Beberapa Kab/Kota Lainnya.
6. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review dialokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwascam Bertugas Hanya 8 Bulan.
7. Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review Di alokasikan untuk Sosialisasi Pemilih Pemula dan Komisioner Bawaslu Sudah Pernah menyampaikan terkait kegiatan tersebut tetapi sampai tahapan selesai dan masa kerja badan As-Hoc selesai kegiatan tersebut tak kunjung dilaksanakan.
8. Kemudian Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di alokasikan Untuk 12 bulan Masa Kerja Panwas kecamatan Tapi Realita Panwscam Bertugas Hanya 8 Bulan.
9. Hasil Review Anggaran Pilkada Konsel Tahun 2024 dalam RAB hasil Review di alokasikan Translok Untuk Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas TPS tetapi realitanya hal tersebut tidak pernah tersalurkan.
10. Bahwa Hasil Reviuw Anggaran Pilkada Konsel TH. 2024 Dalam RAB Sewa Sekretariat Masing- masing Panwascam Di 25 Kecamatan Sebesar 2,5 Jt/ Kecamatan Tetapi hasil reviuw Dilapangan Nyatanya Hanya Di Bayarkan Sebesar 1,5 Jt.
Dengan laporan ini, Kami Percayakan Sepenuhnya kepada penyidik Tipikor untuk segera mengusut dan
Melakukan Langka - langka Hukum Sesuai SOP Perundang Undangan Yang Berlaku atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi para Lembaga pengawas pemilu di Konawe Selatan