Bendera Sobek Berkibar di Halaman Kantor DPRD konawe : Sekwan Bilang Begini..,
Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Terkait Persoalan Banjir di Kota Kendari : Bukannya Menemui Masa Aksi Tetapi Dugaan Menurunkan Oknum, Premanisme Pukuli dan Kejar Aktivis. Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Bendera Sobek Berkibar di Halaman Kantor DPRD konawe : Sekwan Bilang Begini..,

Admin Mediaku 02
Selasa, 07 Januari 2025

Vd, Laman kantor DPRD.Kab.Konawe. Senin, 6 januari 2025


Konawe - Ada pemandangan yang menyayat hati saat terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) senin, 06 Januari 2025 yang bertempat di salah satu gedung DPRD Kab. Konawe bukan terkait nasib status honorer melainkan bendera di halaman gedung DPRD Kab.Konawe yang berkibar dalam keadaan sobek.


Saat awak media HarianPopuler.com coba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Ibu Sumanti S.Sos,M.AP bilang sudah memberitahukan kepada staf sekretariat untuk segera diganti. 


Kemudian awak media menanyakan terkait ukuran bendera yang berkibar dalam keadaan sobek menurut Bu Sekwan bahwa tidak ada ukuran tertentu yang terpenting itu ukurannya tidak terlalu kecil dan yang di kibarkan tetap bendera merah putih.


Sementara seperti yang kita ketahui ukuran bendera itu menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut: 


Lapangan istana kepresidenan: 200 cm x 300 cm

Lapangan umum: 120 cm x 180 cm

Ruangan: 100 cm x 150 cm

Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm

Mobil pejabat negara: 45 cm x 30 cm

Kendaraan umum: 30 cm x 20 cm

Kapal: 150 cm x 100 cm

Kereta api: 150 cm x 100 cm

Meja: 15 cm x 10 cm


Sementara itu, terkait hal tersebut bendera merah putih yang tetap di kibarkan dalam keadaan sobek itu diatur dalam pasal 67 undang undang No 24 tahun 2009 tentang penggunaan bendera negara dapat di Sanksi pidana bagi orang yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


HN/Red.