Konawe - Ada pemandangan yang menyayat hati saat terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) senin, 06 Januari 2025 yang bertempat di salah satu gedung DPRD Kab. Konawe bukan terkait nasib status honorer melainkan bendera di halaman gedung DPRD Kab.Konawe yang berkibar dalam keadaan sobek.
Saat awak media HarianPopuler.com coba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Ibu Sumanti S.Sos,M.AP bilang sudah memberitahukan kepada staf sekretariat untuk segera diganti.
Kemudian awak media menanyakan terkait ukuran bendera yang berkibar dalam keadaan sobek menurut Bu Sekwan bahwa tidak ada ukuran tertentu yang terpenting itu ukurannya tidak terlalu kecil dan yang di kibarkan tetap bendera merah putih.
Sementara seperti yang kita ketahui ukuran bendera itu menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
Lapangan istana kepresidenan: 200 cm x 300 cm
Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
Ruangan: 100 cm x 150 cm
Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
Mobil pejabat negara: 45 cm x 30 cm
Kendaraan umum: 30 cm x 20 cm
Kapal: 150 cm x 100 cm
Kereta api: 150 cm x 100 cm
Meja: 15 cm x 10 cm
Sementara itu, terkait hal tersebut bendera merah putih yang tetap di kibarkan dalam keadaan sobek itu diatur dalam pasal 67 undang undang No 24 tahun 2009 tentang penggunaan bendera negara dapat di Sanksi pidana bagi orang yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
HN/Red.