HIPPAMAKOT Kendari Pertanyakan Izin Lounge Richclub
Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Terkait Persoalan Banjir di Kota Kendari : Bukannya Menemui Masa Aksi Tetapi Dugaan Menurunkan Oknum, Premanisme Pukuli dan Kejar Aktivis. Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

HIPPAMAKOT Kendari Pertanyakan Izin Lounge Richclub

Admin Mediaku 02
Rabu, 11 Desember 2024


Harianpopuler.com - Hmpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (HIPPAMAKOT) Kendari mempertahankan izin lounge Richclub yang beroperasi di Kota Kendari, Rabu 11 Desember 2024.


Ketua HIPPAMAKOT Kendari, Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan perizinan lounge Richclub.


"Kami pertanyakan izin Lounge Richclub, karena terpampang jelas di papan penjelasan nya bawah Richclub menyediakan fasilitas resto dan lounge," kata Alumni Hukum UHO.


Jebolan aktivis HmI ini juga menduga bahwa Richclub dalam aktivitasnya hanya mengantongi izin resto dari Dinas PTSP Kota Kendari.


"Berdasarkan data kami Richclub hanya mengantongi izin resto, tapi dalam operasional nya bukan hanya Resto, tetapi ada juga loungenya," ungkap Pemuda asli kota Kendari.


Lanjutnya pihaknya juga menyayangkan hal tersebut, pasalnya ada dugaan penyalahgunaan izin resto yang malah diperuntukkan untuk lounge.


"Seharusnya tiap usaha harus patuh pada peraturan yang berlaku, ini malah kami duga melakukan pelanggaran, tak hanya itu disini juga ada potensi kerugian pendapatan asli daerah, dan pajak," tuturnya.


Untuk itu pihaknya meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.


"Kita pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut," pungkasnya.


Sementara itu Kadis PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berada diluar Kota.


"Ada karaokenya setahu saya, tapi persisnya nanti cek, saya lagi diluar kota, kalau izin lounge nya saya kurang tahu, setahu saya hanya izin karaoke, tetapi nanti lebih jelasnya," katanya.


Sementara itu Kabid Perizinan PTSP Kota Kendari Ibnu Hajar yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengecekkan perizinan lounge Richclub.


"Saya butuh data awal, siapa nama pemohonnya, siapa perusahaannya, karena bukan hanya satu perusahaan di Kota Kendari," ujarnya.


Sementara itu media ini juga telah mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab Richclub, pihaknya juga mengatakan bahwa hanya memiliki izin resto.


"Kita hanya izin resto dibawah, kalau loungenya diatas, tetapi memang belum ada izin loungenya," jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.