Beberapa Calon Kepala Daerah di Sultra Menggugat Hasil Pilkada 2024. Di MK
Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Terkait Persoalan Banjir di Kota Kendari : Bukannya Menemui Masa Aksi Tetapi Dugaan Menurunkan Oknum, Premanisme Pukuli dan Kejar Aktivis. Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Beberapa Calon Kepala Daerah di Sultra Menggugat Hasil Pilkada 2024. Di MK

Admin Mediaku 02
Minggu, 08 Desember 2024


 

Usai pemilukada (Pilkada), 2024. Delapan Pasangan Calon (Paslon) pemilihan umum kepala daerah di Sultra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Di Kutip, di lansir dari situs resmi Mk, www.mkri.id pada sabtu 7 Desember 2024. Terkait daftar permohonan perkara pilkada serentak 2024, ada delapan pasangan calon (Paslon). Di Sultra yang mengajukan gugatan Ke MK. 


Berikut Daftar Paslon Pemilukada 2024 di Sultra yang mengajukan gugatan:



1. Kabupaten Konawe Utara : Sudiro - Raup

2. Kabupaten Konawe Selatan : Adi Jaya Putra - James Adam Mokke

3. Kab Wakatobi : Hamiruddin - Mohammad Ali

4. Kabupaten Buton Tengah : La Andi - Abidin 

5. Kabupaten Muna : La ode Mohammad Rajiun Tumada - Purnama Ramadhan

6. Kabupaten Buton Selatan : Aliadi - La Ode Rusyamin. 

7. Kota Bau Bau : Nur Ari Raharja - La Ode Yasin Mazadu. 

8. Kabupaten Buton : Syaraswati - Rasyid M