Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Yang Terpilih di 8 Desa Kab.Konawe Provinsi Sultra Resmi di Lantik.
Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

Menkominfo : Dengan Tema Memberantas Judi Online. Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Yang Terpilih di 8 Desa Kab.Konawe Provinsi Sultra Resmi di Lantik.

Admin Mediaku 02
Rabu, 11 September 2024


KONAWE - Pemilihan Kepala Desa (PAW) Yang Terpilih di 8 Desa Kab.Konawe Provinsi Sultra Resmi di Lantik. Rabu (11 September 2024).


Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Periode Tahun 2020 S/D 2028. di Kab. konawe di buka langsung oleh PJ. Bupati Konawe STANLEY, SE. S.SiT.,MM serta turut hadir pejabat,OPD se kabupaten konawe dan peserta tamu undangan. 


PJ. Bupati Konawe dalam sambutannya mengatakan yang kami hormati ketua DPRD kab.konawe atau yang mewakili, yang kami hormati kapolresta kab.konawe yang di wakili oleh wakapolres konawe, yang kami hormati komandan kodim 1417 kendari yang dalam hal ini di wakili perwira penghubung, yang kami hormati Kepala kejaksaan negeri konawe, yang kami hormati asisten, staff ahli, pimpinan OPD kab. Konawe kepala bagian se kabupaten konawe, yang kami hormati kepala desa terpilih hasil pemilihan pengganti antar waktu (PAW). Yang merupakan putra/i terbaik dari desa masing - masing. Yang kami hormati ketua BPD serta ketua panitia pendirian pemilihan desa antar waktu dan anggota serta hadirin dan tamu undangan yang berbahagia. 




Pertama tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur atas kehadirat allah SWT, tuhan yang maha esa karena atas perkenan ridho dan limpahan rahmatNya serta akan karunia-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini. 


"Guna mengikuti pelaksanaan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih antar waktu periode tahun 2020 S/D 2028".


Pada kesempatan ini atas nama pemerintah kab. Konawe saya mengucapkan selamat pada 8 orang kepala desa terpilih antar waktu. Sodara sudah menarik simpatik mayoritas masyarakat dan di percaya untuk mengemban amanah sebagai kepala desa untuk melanjutkan pembangunan di desa masing masing. Ungkapnya


PJ. Bupati Konawe Stanley, SE.,S.SiT., MM Berharap untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja dengan sungguh hati dan ikhlas dalam memimpin melayani masyarakat desa serta pemerintahan kab. Konawe 


"Hadirin yang saya hormat perlu di ingat bahwa kepala desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah".


Alasannya Desa di tuntut untuk pengetahuan yang lebih sehingga mampu untuk mengakomodasi masyarakat karena itu pula peran kepala desa berada pada kerangka yang strategis pada posisi dalam penyelenggaraan otonomi daerah. 


"Untuk itu setelah di lantiknya kepala desa terpilih saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan membantu penuh dalam melaksanakan tugasnya bahu membahu dalam menggali potensi yang ada dalam membangun desa".




Peran,pesan dan harapan saya bagi sodara/i kepala desa terpilih segera untuk memahami dan mempelajari tugas kewajiban dan wewenang sodara sebagai kepala desa serta jalinlah komunikasi dan koordinasi yang baik serta pengurus kelembagaan yang ada di desa terutama dengan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD).


"Dan segera  membenahi masalah sumber daya aparatur desa, sumber pendapatan desa demi terealisasinya pemerintahan desa yang baik, mandiri,maju dan tidak ketinggalan dengan desa desa yang lain". 


Aparatur desa baik kepala desa perangkat desa bisa memahami kondisi wilayah Masing-masing dan harus mempunyai data yang jelas data warga miskin, stunting data peta wilayah dan data wilayah rawan bencana serta data data lainya yang sangat penting. 


Dengan data ini aparat desa maupun kepala desa, perangkat desa akan mudah menyusun program arah pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan serta dalam pembinaan kepada masyarakat. 


"Akhir kata selamat bertugas sodara/i kepala desa terpilih dalam menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan". Tutupnya. 

****