RANDI LIAMBO. SEKJEN LASKAR PEMERHATI MASYARAKAT ROUTA (LENTERA SULTRA) ANGKAT BICARA. MENGENAI PERMINTAAN DARI LEMBAGA YANG MENGATASNAMAKAN FORUM AMANAT PENDERITAAN RAKYAT INDONESIA (FAPRI) YANG MEMINTA AGAR SEKTOR HUKUM ROUTA PINDAH KE KONAWE UTARA
Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

Menkominfo : Dengan Tema Memberantas Judi Online. Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

RANDI LIAMBO. SEKJEN LASKAR PEMERHATI MASYARAKAT ROUTA (LENTERA SULTRA) ANGKAT BICARA. MENGENAI PERMINTAAN DARI LEMBAGA YANG MENGATASNAMAKAN FORUM AMANAT PENDERITAAN RAKYAT INDONESIA (FAPRI) YANG MEMINTA AGAR SEKTOR HUKUM ROUTA PINDAH KE KONAWE UTARA

Admin Mediaku 02
Senin, 19 Agustus 2024


HARIANPOPULER.com - SULTRA, - Randi liambo menjelaskan bahwa permintaan dari forum amanat penderitaan rakyat Indonesia(FAPRI)  degan nomor: 02/FAPRI -POLDA SULTRA/VII/2024 yg di tujukan kepada kepolisian daerah Sulawesi tenggara mengenai usulan dan permohonan dari FAPRI yang di tanda tangani oleh ketua FAPRI atas nama inisial ASA. Pada tanggal 15 Juli 2024 tentang status wilayah hukum Polsek routa. 


Di mana dari organisasi tersebut menginginkan wilayah hukum Polsek routa masuk di wilayah hukum resor polres Konawe Utara.


Menurut Saya ini permintaan yang tidak mendasar bahkan merusak sistem batas administrasi teritorial hukum yang selama ini berjalan dengan baik dan efisien di kabupaten Konawe terkusus di kecamatan routa. 


Kenapa demikian karena sampai saat ini pelayanan dari Polsek routa tidak ada kendala sedikit pun terhadap kami masyarakat routa kabupaten Konawe. 


Bahkan selama ini pelayanan yang di berikan oleh sektor Polsek routa kabupaten Konawe sangat memuaskan bagi kami masyarakat routa. 


Maka dengan ini kami dari pemuda serta lembaga laskar pemerhati masyarakat routa  menolak dengan tegas permintaan dari lembaga yang di duga mengatasnamakan FAPRI tersebut yang di ketuai oleh saudara, berinisial ASA. 


Karena dimana lembaga ataupun saudra ASA ini atas permintaanya tersebut tidak mewakili pemerintah ataupun masyarakat routa secara keseluruhan serta tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku ungkap Randi liambo 


Lebih mirisnya lagi lembaga Forum amanat penderitaan rakyat Indonesia (FAPRI) ini tidak ada satupun masyarakat ataupun pemerintah kecamatan routa yang tergabung di dalamnya. 


Bahkan saudara ASA sendiri  yang katanya Ketua dari lembaga FAPRI ini dia warga masyarakat Konawe Utara ini tidak mendasar untuk urus wilayah sektor hukum kami di kecamatan routa kabupaten Konawe yang selama ini baik-baik saja. 


Lanjut Randi liambo menyampaikan harapan kami tentunya agar Kapolda Sulawesi Tenggara sebagai penegak hukum di Sulawesi tenggara dapat menegakkan hukum sebagai mana mestinya, agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang undangan, dalam hal ini permintaan dari oknum-oknum dari lembaga FAPRI yang di duga ingin merusak sistem pemerintahan dan pelayanan hukum yang selama ini berjalan dengan baik di kecamatan routa kabupaten Konawe tutup Randi liambo.