Sultra,- pada hari Senin 15 Januari 2023 sekelompok forum komunikasi pemuda Indonesia Sultra (FKPI) melakukan demostrasi di kantor gubernur Sultra dan kantor dinas perumahan pemukiman dan pertanahan Sultra.
Terkait dengan adanya isu krusial di dinas tersebut adapun problem Yang mereka sampaikan ungkap
La Tanda selaku ketua FKPI"
Pertama Berdasarkan hasil investigasi dan data kami temukan adanya dugaan korupsi di dinas perumahan,pemukiman dan pertanahan. Sebesar Rp. 847.984.000.00 Pada pekerjaan jasa konsultasi tahun 2021-2022. dimana banyak kegiatan proyek tidak terlaksana berdasarkan hasil temuan BPK RI serta banyak kegiatan lain terafiliasi di lingkup keluraga kadis dan di monopoli pada setiap pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan telah menemukan keganjalan terhadap proses lelang pada setiap pekerjaan di lingkup dinas perumahan, pemukiman dan pertanahan salah satunya pada pekerjaan taman halaman dinas perumahan sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak selesai sampai waktu yang telah di tentukan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan telah menemukan kebijakan kepala dinas perumahan, pemukiman dan pertanahan Sultra tidak sesuai dengan ketentuan di mana struktural di dalam lingkup dinas tidak berfungsinya bidang-bidang berdasarkan tugasnya masing-masing sehingga menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat antara bidang tertentu dengan kadis untuk mengatur pada setiap proyek sehingga hasil dari pengaturan tersebut mendominasi kebijakan kadis inisial ( NRJ) menguntungkan atau melibatkan rumpun keluargaanya sebagai pelaksana setiap kegiatan di Perumahan dan pemukiman.
Berdasarkan aduan dan informasi Adanya masalah tenaga honorer di lingkup dinas perumahan, pemukiman dan pertanahan provinsi Sultra dari Juni sampai saat ini berjumlah 39 orang berdasarkan SK gubernur Sultra H Ali mazi NO SK 419 2023 tidak terbayarkan gaji atau jasanya.
Adapun dasar hukum sbb.
Adapun pasal kami duga adalah
Jika oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf iUU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,
Adapun tuntutan yang mereka sampaikan agar PJ gubernur Sultra sesegera mungkin untuk di selesaikan agar permasalahan tidak berkepanjangan dan mencoreng nama PJ gubernur Sultra terhadap masyarakat di anggap pembiaran nantinya.
1. Mendesak PJ. Gubernur Sultra agar segera mencopot kadis perumahan pemukiman dan pertanahan Sultra dan Kabid syawadaya inisial (ANR) atas dugaan KKN pada proses pengelolaan anggaran tahun 2021-2022-2023
2. Mendesak kadis perumahan, pemukiman dan pertanahan Agar segera mengundurkan diri dari jabatannya atas tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Mendesak kadis perumahan, pemukiman dan pertanahan agar segera membayarkan gaji honoror yang selama ini kami duga tidak terbayarkan.
2. Mendesak Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra dan kejaksaan tinggi Sultra agar segera memeriksa dan memproses hukum kadis perumahan dan pemukiman sultra dan Kabid swadaya atas indikasi korupsi pada beberapa paket/proyek kontruksi, salah satunya pada pekerjaan taman halaman kantor perumahan dan pemukiman tahun anggaran 2023 sebesar 1.2 M yang kami duga proses pengelolaan tidak sesuai mekanisme lelang proyek pada umumnya. Dan pada pekerjaan saja konsultasi pada tahun 2021 sebesar Rp. 840.567.000 temuan BPK RI tidak terealisasi berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa konsultasi.
Adapun hasil yang di terimah oleh FKPI Sultra di saat bertandang di kantor dinas perumahan dan pemukiman tidak mendapatkan infomasi yang jelas mirisnya kadis malah menunjukan arogansi dan ketidak dewasaan Dalam berdemokrasi sebab. Sikap tidak mencerminkan seorang pejabat.
Kemudian berselang waktu kemudian mereka bertandang di kantor gubernur Sultra menyampaikan tuntutan sesuai yang mereka harapakan sembari menunjukan bukti-bukti yang mereka miliki.
dengan respon cepat asisten 1 PJ gubernur menerima aspirasi mereka dari FKPI dengan tanggapan akan di laporkan langsung sama pak PJ gubernur Sultra dan pak PJ orangnya konsisten dan taat aturan.
Team.