Aliansi Pemuda Sultra (APST) Lakukan Konfirmasi Terkait Temuan BPK Sultra 8 Paket Proyek Pekerjaan Jalan Di tubuh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP&KP) . Kab. Konawe yg di putus kontrak Belum di kenakan denda Keterlambatan dan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan belum di cairkan di selesaikan. TA. 2022.
Welcome di www.harianpopuler.com Kontributor Liputan Artikel,Berita,Video kirim CP/HP : 0838 4370 0286.

Advertisement

Menkominfo : Dengan Tema Memberantas Judi Online. Berlubang,Hancur Dan Rusak Parah Jalan Poros di Desa Awuliti, Desa Meraka Lambuya Kab.Konawe www.harianpopuler.com

Aliansi Pemuda Sultra (APST) Lakukan Konfirmasi Terkait Temuan BPK Sultra 8 Paket Proyek Pekerjaan Jalan Di tubuh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP&KP) . Kab. Konawe yg di putus kontrak Belum di kenakan denda Keterlambatan dan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan belum di cairkan di selesaikan. TA. 2022.

Admin Mediaku 02
Rabu, 13 Desember 2023


Kajian Analisis penelitian Aliansi Pemuda Sultra (APST) Pada Dokumen BPK T.A 2022

SULTRA,KONAWE - APST lakukan konfirmasi terkait temuan BPK sultra 8 paket proyek pekerjaan jalan di tubuh dinas pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pertanahan 

(PUPRP&KP) . Kab. Konawe yg di putus kontrak namun belum di kenakan denda keterlambatan dan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan belum di cairkan di selesaikan. TA. 2022.


Dan laporan realisasi anggaran (LRA) pemerintah Kabupaten 2022 Menyajikan Belanja Modal JIJ dokumen Kontrak, Adendum, dan Dokumen pembayaran dan pemeriksaan fisik Secara Uji Petik Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan di ketahui terdapat 8 Paket kegiatan yang di putus kontrak namun belum di kenakan sanksi sebagai berikut. 


Salah satunya. 

Pemeliharaan Berkala Jalan Labotoy - Kapoiala Kecamatan Kapoiala. 


Pekerjaan yanga di laksanakan oleh CV ANZ Berdasarkan Kontrak Nomor. PK. 35/Kontrak/DPUPRP&PKP-BM/VII/2022 Tgl 20 Juli 2022 Senilai RP. 3.424.965.000,00. Dengan Sumber Dana Dari APBD Kab.Konawe. Dengan Masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender  terhitung mulai tgl 21 Juli  S.D. 17 Desember 2022. Atas Pekerjaan Tersebut telah di lakukan adendum kontrak dengan nomor PK. 35/Kontrak-ADD/DPUPRP&PKP-BM/XIII/2022 tanggal 17 Desember 2022 tentang penambahan waktu pelaksanaan selama 50 Hari  dari tanggal 18 Desember 2022 s.d. 05 februari 2023 dengan di kenakan denda Keterlambatan pembayaran atas pekerjaan tersebut telah di laksanakan senilai RP. 1.263.034.800,00


Adapun rincian Realisaai Pembayaran SP2D Pemeliharaan Berkala Jalan Labotoy - Kapoiala Kecamatan Kapoiala. 


No. SP2D : 20.02/04.0/000071/LS/1.03.1.04.0.00.01.000/P.07/8/2022. Pertanggal 31 / 08 / 2022. Dengan Sejumlah RP. 684.993.000,00. Dengan uraian uang muka 20 Persen. 

No. SP2D : 20.02/04.0/000489/LS/1.03.1.04.0.00.01.000/P.09/12/2022. Pertanggal 30/12/2022. Dengan Sejumlah RP. 578.041.800,00. Dengan Uraian pembayaran MC 01,02,03 dan 04.

Jumlah total anggaran Rp. 1.263.034.800,00.


Pada Tanggal 03 Februari 2023 Progres Pekerjaan Baru Mencapai 22,5℅ Sehingga PpK melakukan pemutusan kontrak melalui surat Nomor 620/27/BM/2023. Atas Pemutusan Kontrak Tersebut, PPK Belum Mengenakan Sanksi Sebagai Berikut :


-Jaminan Uang Muka Yang Harus Di kembalikan senilai RP. 684.993.000,00. Nilai uang muka yang sudah di cairkan sebesar RP. 154.144.888,83 (22, 5℅) dan telah di potong pada saat pembayaran termin MC 1 S.D MC 4, Sehingga Sisa Yang belum di kembalikan Senilai RP. 530.848.511,17 

- Denda Keterlambatan Belum di kenakan senilai RP. 115.365.559,30. perhitungan Denda 

- Jaminan Pelaksanaan Belum Di Cairkan Senilai RP. 171.248.250,00. DALAM surat PPK Nomor 620/27.D/BM/2023 Tanggal 03 Februari 2023 Telah Di ajukan Klaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan. Proses Pencairan masih menunggu informasi dari pihak penerbit jaminan dhi. PT. AUV.  Jika jaminan pelaksanaan tersebut tidak di cairkan oleh pihak asuransi, maka penyedia di kenakan denda putus kontrak senilai RP. 171.248.250,00 (5℅ x nilai kontrak) Sesuai Syarat - Syarat Khusus Kontrak; dan 

Penyedia telah di usulkan untuk di kenakan sanksi daftar hitam melalui surat pemutusan kontrak, namun hasil penelusuran daftar hitam pada website Inaproc penyedia tersebut tidak ada dalam daftar hitam. 


Aliansi pemuda sultra (APST), dan media ini lakukan konfirmasi pada dinas terkait kepala dinas tidak menanggapi dan kepala bidang bina marga dinas PUPRP kab.konawe inisial 'R katanya sudah di kembalikan Ke khas daerah awal tahun 2023 semuanya, dan hasil temuan BPK itu sudah bersifat umum ucapnya. Pada Selasa 13 Des. 2023


Pada saat masih lakukan konfirmasi tiba tiba staf dinas PUPRP masuk bilang pada kabid.Bina Marga pak 'R di panggil Pak PJ. Bupati 

Konawe.


Tim